JPU Roy Riady. Foto: Dok. Metro TV.
Jaksa Sebut Nadiem Gunakan Otoritas Ciptakan Sistem Tidak Transparan
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2026 09:50
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," tegas JPU Roy Riady saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
JPU memaparkan adanya konflik kepentingan terstruktur melalui pembentukan "organisasi bayangan" di luar struktur resmi kementerian untuk mengarahkan kebijakan bisnis yang berafiliasi dengan korporasi teknologi milik terdakwa.
Selain itu, jaksa menyoroti ketidakwajaran peningkatan kekayaan terdakwa, termasuk temuan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB terkait investasi Google sebesar USD786 juta yang hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliar untuk menyamarkan nilai sebenarnya.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti fantastis senilai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun dari harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Jika tidak dibayar, Nadiem terancam tambahan hukuman 9 tahun penjara.
(3).jpg)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO.
Dalam tuntutannya, JPU juga melayangkan keberatan keras terhadap tiga ahli yang dihadirkan tim hukum Nadiem, yakni I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem, yang dinilai tidak independen. Jaksa secara spesifik menyoroti Romli Atmasasmita yang merupakan ayah kandung dari tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem. Sementara itu, ahli pendidikan Ina Liem dikritik karena dianggap lebih menyerupai content creator daripada pakar ilmiah.
"Penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan kami. Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan terdakwa tanpa melihat fakta hukum yang ada," ucap Roy.