Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ungkap kejahatan jalanan. Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, Termasuk Kasus Viral di Medsos
Arbida Nila Hastika • 15 May 2026 17:16
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat berhasil mengungkap 171 laporan polisi terkait kejahatan jalanan sepanjang tahun 2026. Diantaranya terkait pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan 171 laporan polisi yang terlaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Dia lantas merinci kejahatan jalanan yang berhasil diungkap. Diantaranya yaitu pencurian dengan pemberatan 86 kasus, pencurian dengan kekerasan 10 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor 75 kasus.
Dia menambahkan, dari jumlah tersebut, 13 diantaranya merupakan kasus-kasus yang viral di media sosial. Hal ini merupakan bukti respons cepat kepolisian.
"Dengan adanya situasi yang terjadi dan viral di media sosial, kemudian tim kami melakukan langkah-langkah cepat untuk merespons hal tersebut dan berhasil kami ungakp dari 13 kejadian viral tersebut," kata Iman.

Ilustrasi kriminalitas pencurian. Foto: Dok. Medcom
Dari seluruh pengungkapan itu, penyidik menetapkan 103 orang tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, gawai yang digunakan pelaku, serta senjata tajam dan puluhan butir peluru.
"Dan rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara, maupun jalur-jalur yang diduga dilewati oleh pelaku," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 479 KUHP ancaman 9 tahun, Pasal 307 KUHP ancaman 7 tahun, dan Pasal 591 KUHP ancaman 4 tahun penjara bagi pelaku penadahan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com