Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Ponpes Bangkalan

ilustrasi medcom.id

Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Ponpes Bangkalan

Amaluddin • 10 January 2026 21:54

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Tersangka berinisial UF telah ditangkap dan ditahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan UF awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang terkumpul, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Abast pada Sabtu, 10 Januari 2026.
 


Dalam perkara ini, UF diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban yang didampingi keluarganya pada 1 Desember 2025. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menangkap UF pada 10 Desember 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Abast menambahkan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka UF ke pihak kejaksaan. Berkas ini akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Jatim menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Identitas korban juga dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)