Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Buka Suara Usai Jadi Tersangka Pornografi, Yai Mim Klaim Pasien RSJ Lawang
Daviq Umar Al Faruq • 9 January 2026 19:04
Malang: Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Alih-alih menerima status hukum tersebut, Yai Mim mengaku saat ini berstatus sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.
Pernyataan itu disampaikan Yai Mim melalui pernyataan panjang yang beredar di media sosial. Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @baniachmad. Dalam rekaman tersebut, Yai Mim mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun. Kok aku bisa (jadi) tersangka?” ucap Yai Mim.

Terkait perkara yang menjeratnya, Yai Mim membantah tudingan telah menyebarkan video bermuatan pornografi di grup WhatsApp warga. Dia mengeklaim bahwa yang dikirim adalah konten keagamaan.
“Yang saya kirim itu azan, iqamah, sholat. Aku ditunjuk menjadi imam salat, ngajak warga salat. Itu mungkin kepencet (video pornografi),” ujar Yai Mim.
Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut dan menekankan tidak terpenuhinya unsur niat jahat. “Artinya apa? Di sini tidak ada mens rea, tidak ada niatan. Ini bukan kesengajaan,” imbuhnya.
Selain membantah tuduhan, Yai Mim juga mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyebut pelapor bernama Sahara bukan anggota grup WhatsApp RT tempat video itu disebut beredar.
“Aku dipenjara gelem, asalkan didasarkan pada kebenaran dan keadilan. Saya tidak perlu pengacara yang hanya ingin menang,” ujar Yai Mim.
Ia pun meminta aparat penegak hukum menegakkan keadilan dalam penanganan perkara tersebut. “Saya tidak melakukan kesalahan. Kok tadi tersangka?” tutup Yai Mim.
Sebelumnya, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi oleh Polresta Malang Kota pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.
Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Selanjutnya, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi, yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.