Polisi Tetapkan Yai Mim Tersangka Pornografi, Tapi Belum Ditahan

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Polisi Tetapkan Yai Mim Tersangka Pornografi, Tapi Belum Ditahan

Daviq Umar Al Faruq • 8 January 2026 21:02

Malang: Kepolisian menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Rabu, 6 Januari 2026. Namun, hingga kini kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, penetapan tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang dilayangkan oleh Sahara. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan status hukum tersebut.

“Dari LP tersebut, dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 9 orang saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, hasil alat bukti juga sudah dikumpulkan,” ungkap Yudi, Rabu, 7 Januari 2026.


Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi. Yai Mim pun dijerat dengan tiga pasal sekaligus, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus.

“Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelas Yudi.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Kepolisian masih menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Yai Mim dengan berkoordinasi bersama kuasa hukumnya.

“Kami belum tahan (Yai Mim), ini masih ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara Imam Muslimin,” beber Yudi.

Sementara itu, kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya atas laporan dugaan pornografi yang diajukan Sahara pada 23 Oktober 2025. Namun, ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang wajar.

“Bagi kami proses penetapan status tersangka itu kan proses penyelidikan, biasa saja. Itu menjadi proses hukum yang harus dilewati, ada tahapan praduga tak bersalah,” kata Fakhruddin, Rabu, 7 Januari 2026.


Tangkapan layar video pernyataan Yai Mim usai ditetapkan tersangka.

Fakhruddin menyebut, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pornografi, sementara penerapan pasal lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan langkah pembelaan, termasuk menghadirkan saksi ahli di bidang siber.

“Saksi siber kita hadirkan untuk menerangkan bahwa peralihan video dugaan video pribadi klien saya ke pihak-pihak lain. Itu untuk mengetahui proses penyebarannya seperti apa,” jelas Fakhruddin.

Terkait rencana pengajuan praperadilan, Fakhruddin menyebut hal tersebut belum menjadi pembahasan internal tim kuasa hukum. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima jadwal pemanggilan pemeriksaan Yai Mim sebagai tersangka.

“Kami menunggu pemanggilan, karena hingga saat ini pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka belum kami terima,” pungkas Fakhruddin. Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial dan bahkan dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, kedua pihak saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, Yai Mim juga melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi pada Oktober 2025.

Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi, yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)