Menteri P2MI Mukhtarudin/Istimewa
Menteri Mukhtarudin Kawal Kepulangan Pekerja Migran Agus Ahmadi
M Sholahadhin Azhar • 10 January 2026 15:16
Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan kehadiran negara melindungi Pekerja Migran Indonesia. Salah satunya, melalui pemulangan jenazah Agus Ahmadi, seorang pekerja migran asal Cirebon, yang gugur dalam kecelakaan kerja di Malaysia.
Bagi Menteri Mukhtarudin, pemulangan jenazah Pekerja Migran yang gugur di negeri orang adalah prioritas yang tidak boleh ditawar. Mukhtarudin menekankan bahwa proses tersebut adalah bentuk empati dan penghormatan tertinggi.
"Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang," tegas Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.
Jenazah almarhum Agus Ahmadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 9 Januari 2026, malam, pukul 22.30 WIB. Agus meninggal dalam kecelakaan tragis tersenggol peti kemas di pelabuhan Malaysia.
Tim Ditjen Pemberdayaan KP2MI langsung mengawal kepulangan jenazah hingga tiba di rumah duka di Harjamukti, Cirebon, pada Sabtu dini hari pukul 04.30 WIB.
Meskipun negara hadir secara penuh dalam pemulangan ini, Menteri Mukhtarudin memberikan catatan krusial bagi tata kelola penempatan Pekerja Migran khususnya yang bekerja di sektor pelabuhan atau kapal (ABK). Almarhum Agus Ahmadi berangkat secara unprosedural, sehingga tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Menteri Mukhtarudin untuk mendesak penguatan sistem satu pintu melalui SIP3MI. Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinkronisasi data dengan kementerian terkait, termasuk Kemenhub RI, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak keberangkatan.
"Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti," ungkap Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin kembali menegaskan bahwa tanpa jalur prosedural, Pekerja migran kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka saat terjadi kecelakaan kerja.
Meski almarhum berstatus unprosedural, Menteri Muktarudin tidak membiarkan keluarga berjuang sendiri. KP2MI dal hal ini memastikan akan terus mendampingi pihak keluarga dalam menuntut hak-hak yang masih tertinggal. Saat ini, perwakilan majikan di Malaysia sedang memproses polis asuransi pribadi almarhum.
"Negara akan terus hadir, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan. Jika masih terdapat hak-hak almarhum yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P4MI Cirebon atau langsung ke pusat," tutur Mukhtarudin.

Menteri P2MI Mukhtarudin/Istimewa
Menurut Mukhtarudin, tragedi yang menimpa Pekerja Migran, Agus Ahmadi menjadi duka bersama sekaligus pengingat keras bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Mukhtarudin mengajak semua pihak untuk meninggalkan jalur-jalur ilegal yang berisiko tinggi. Menutup pernyataannya, Menteri P2MI Mukhtarudin memberikan pernyataan emosional namun tegas bahwa dalam keadaan paling buruk sekalipun, negara tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian di negeri orang.
"Artinya negara akan selalu berusaha hadir, hingga ke perjalanan terakhir anak bangsa kita," pungkas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin.