Jakarta Jadi Percontohan Layanan, Kasus Perempuan dan Anak Direspons 1x24 Jam

Acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian/lembaga terkait Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: Kemen PPPA

Jakarta Jadi Percontohan Layanan, Kasus Perempuan dan Anak Direspons 1x24 Jam

Muhamad Marup • 4 June 2026 22:52

Jakarta: DKI Jakarta menjadi percontohan layanan terpadu terkait perempuan dan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan, dalam layanan terpadu tersebut kasus terkait perempuan dan anak akan direspons 1x24 jam.

"Sebagai bagian dari standar layanan, seluruh laporan kasus yang masuk ditargetkan memperoleh respons awal paling lambat 1x24 jam setelah pengaduan diterima," ujar Arifah, dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tujuh kementerian/lembaga terkait Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia memastikan, setiap korban akan mendapatkan akses layanan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing dengan pendampingan yang berkelanjutan hingga proses pemulihan. Layanan terpadu juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus darurat, seperti korban yang menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, mengalami kekerasan yang sedang berlangsung, membutuhkan penanganan medis segera, atau tidak memiliki tempat aman.

"Dalam kondisi tersebut, layanan harus diberikan secepat mungkin tanpa menunggu proses administrasi maupun rapat koordinasi rutin," jelasnya.

Arifah menerangkan, program percontohan ini akan berlangsung selama satu tahun di DKI Jakarta sebagai wilayah uji coba. Hasil pelaksanaannya diharapkan dapat menghasilkan model operasional pelayanan terpadu yang teruji secara teknis, operasional, dan kelembagaan.

"Sekaligus menjadi dasar pengembangan kebijakan serta pengembangan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, inklusif, dan berperspektif korban di seluruh Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI siap menjalankan program tersebut. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih terintegrasi, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: Kemen PPPA

Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada masa uji coba selama satu tahun, tetapi juga siap mengawal pelaksanaannya dalam jangka panjang. Menurutnya, penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada aspek perlindungan sosial bagi masyarakat.
 
"Sebenarnya jangan hanya satu tahun, sampai selesai tahun 2029 juga akan kami kerjakan," ucapnya.

(Muhamad Marup)