1.479 Narapidana di DIY Dapat Remisi HUT RI, 44 Langsung Bebas

Penyerahan SK remisi bagi para napi di Yogyakarta. (Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim)

1.479 Narapidana di DIY Dapat Remisi HUT RI, 44 Langsung Bebas

Ahmad Mustaqim • 17 August 2026 13:38

Yogyakarta: Sebanyak 1.479 narapidana atau warga binaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diganjar remisi pada momentum peringatan HUT ke-81 RI. Puluhan di antaranya langsung bebas dari Lapas, Rutan, dan LPKA se-DIY. 

"Sebanyak 1.479 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum 17 Agustus 2026," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, Muhammad Ali Syeh Banna pada Senin, 17 Agustus 2026. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 44 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II. Sementara itu, 1.429 narapidana memperoleh Remisi Umum I dan masih melanjutkan masa pidananya. 
 


"Adapun dari kelompok Anak Binaan, sebanyak enam orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan belum terdapat Anak Binaan yang langsung bebas," ujar dia. 

Rinciannya, 1.429 narapidana menerima RU I atau remisi namun belum bebas, 44 narapidana menerima RU II atau langsung bebas, serta enam Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan masa pidana namun belum bebas.

Kondisi Lapas dan Rutan se-DIY hingga saat ini tetap kondusif. Kondisi tersebut didukung berbagai program pembinaan yang berjalan secara terjadwal.


Penyerahan SK remisi bagi para napi di Yogyakarta. (Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim)


Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-DIY tercatat sebanyak 2.507 orang, terdiri atas 570 tahanan dan 1.937 narapidana. Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mendorong Warga Binaan agar terus menunjukkan perubahan positif.

"Pembinaan yang berjalan dengan baik harus terus kita jaga. Remisi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk semakin disiplin, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap Ali.

Warga binaan yang bebas diharapkan dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan secara positif. Momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memberikan manfaat bagi lingkungan.

"Dengan demikian, Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar angka pengurangan masa pidana. Di balik 1.479 penerima remisi, terdapat harapan tentang perubahan, keluarga yang kembali berkumpul, serta kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan dan mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat," imbuhnya. 

(Silvana Febiari)