Kasus TPPU Koko Erwin, Istri dan Dua Anaknya Segera Disidangkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kasus TPPU Koko Erwin, Istri dan Dua Anaknya Segera Disidangkan

Whisnu Mardiansyah • 21 September 2026 18:01

Mataram: Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap melanjutkan proses persidangan terhadap istri dan dua anak bandar sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Ketiganya merupakan tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus peredaran narkotika di Kota Bima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Namun, jadwal persidangan masih menunggu kelengkapan administrasi perkara dari penyidik.

"Jadi, sidangnya belum, nanti di Pengadilan Negeri Mataram. Sidangnya menunggu, ada berkas perkara yang belum diunggah dari Bareskrim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, seperti dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Setelah proses penyerahan tahap dua, jaksa penuntut umum melakukan penitipan penahanan terhadap tiga tersangka. Mereka terdiri atas Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin dan anak perempuannya, Christina Aurelia, yang dititipkan di Lapas Kelas III Perempuan Mataram.
 


Sementara itu, tersangka laki-laki yang merupakan anak Koko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar, ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Yang laki-laki, anaknya (Hadi Sumarho Iskandar) di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucapnya.

Perkara TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan kasus narkotika yang melibatkan Koko Erwin. Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan Koko Erwin.

Hasil penelusuran transaksi menunjukkan adanya aliran dana kepada ketiga tersangka melalui sejumlah transaksi perbankan.


Suasana tahap dua tersangka peredaran sabu dengan tersangka Koko Erwin alias Erwin Iskandar yang berperan sebagai bandar sabu dan penyuap polisi Rp1 miliar di kantor Kejari Bima, NTB, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/HO-Kejari Bima)


Dalam berkas perkara, ketiganya disebut menyediakan rekening pribadi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu Koko Erwin di Kota Bima.

Untuk mendukung pembuktian perkara TPPU, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset Koko Erwin yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai Rp15,3 miliar. Aset tersebut terdiri atas sejumlah kendaraan roda empat serta properti berupa rumah toko (ruko) dan gudang.

(Whisnu M)