Petugas polisi dan TNI bersinergi memadamkan api saat kebakaran lahan di Kaltim. ( ANTARA/HO- Humas Polda Kaltim)
Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka dari 34 Perkara Karhutla
Silvana Febiari • 31 August 2026 23:30
Balikpapan: Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 34 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026. Dari perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan tersangka berasal dari 10 perkara yang masuk tahap penyidikan, sedangkan 24 perkara lain masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol. Tedy Sopandi, dilansir dari Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Total luas lahan terbakar yang menjadi objek penanganan perkara mencapai 456,19 hektare. Lahan-lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim.
Tedy menegaskan jajaran Polda Kaltim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan objektif terhadap setiap pelaku pembakaran hutan. Tujuannya memberikan efek jera.
"Penindakan ini merupakan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi," ujarnya.
Dari total 34 perkara yang ditangani, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser masing-masing menangani delapan kasus. Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam kasus, Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing tiga kasus, serta Polres Kutai Barat dua kasus.

Pemadaman karhutla oleh tim gabungan di Samarinda, Kaltim. ANTARA/Ahmad Rifandi
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus. Adapun Polres Mahakam Ulu sejauh ini nihil perkara karhutla.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim melakukan pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, dan BPBD.
Tedy mengimbau masyarakat, korporasi, dan pemilik lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk tindak pidana.
"Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap temuan titik api. Partisipasi warga penting untuk mencegah kebakaran meluas," ungkap Tedy.