Kuasa hukum tersangka TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Sprindik Kejagung Tak Sah, Ini Alasannya
Muhammad Adyatma Damardjati • 20 August 2026 13:46
Jakarta: Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengungkap dugaan pelanggaran administratif di lingkup Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara kliennya. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung dinilai cacat hukum karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
Hal itu dibeberkan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
"Kami menunjukkan Peraturan Jaksa Agung yang secara tegas mengatur bahwa pihak yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan adalah Direktur Penyidikan. Namun, pada kenyataannya, dokumen di Kejaksaan Agung tersebut ditandatangani oleh pihak selain Direktur Penyidikan," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, dalam kesaksiannya, ahli menekankan bahwa setiap produk administrasi negara harus tunduk pada asas kecermatan dan regulasi yang menaunginya.
"Sehingga, surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang tersebut tentu saja menjadi tidak sah," kata Febri.
.jpeg)
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Febri juga menegaskan bahwa dokumen hukum yang ditandatangani di luar batas kewenangan jabatan merupakan bentuk pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Ketidakabsahan Sprindik akibat cacat kewenangan ini dinilai semakin memperkuat argumentasi kubu pemohon bahwa proses hukum terhadap kliennya dipaksakan dan mengabaikan prinsip keadilan prosedural.