Mantan Karyawan Somasi PLN Papua Terkait Transparansi Keuangan Koperasi Swakarya

Spen Ruminum dan Theo Tuanakota selaku mantan karyawan PLN bersama kuasa hukumnya Laode Muktati melayangkan somasi Ke PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat. Metro TV

Mantan Karyawan Somasi PLN Papua Terkait Transparansi Keuangan Koperasi Swakarya

Metro TV • 19 August 2026 21:09

Jayapura: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat disomasi dua mantan karyawannya, melalui kantor hukum Law Firm Aloysius Renwarin dan Partners. Somasi dilayangkan karena diduga tidak adanya transparansi terkait pengelolaan keuangan dan hak anggota pada Koperasi Swakarya PLN.

Spen Ruminum dan Theo Tuanakota selaku mantan karyawan PLN bersama kuasa hukumnya Laode Muktati melayangkan somasi. Somasi tersebut dilayangkan karena kliennya mengaku belum mendapatkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan Koperasi Swakarya, termasuk hak-hak yang menjadi bagian mereka.

Laode menyebut PLN merupakan salah satu BUMN dengan peran besar dalam pelayanan publik. Karena itu, pihaknya menilai pengelolaan koperasi yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka. 

"Tujuan daripada diadakan koperasi ini untuk kesejahteraan dari anggota key PLN sendiri dan pegawai PLN yang sudah pensiun ternyata berjalannya waktu banyak hak-hak dari para anggota sendiri yang tidak dibayarkan oleh pihak PLN," kata Laode dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.
 


Laode menilai ketidakjelasan terkait pengelolaan koperasi dan hak-hak anggota perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan bila perlu diaudit oleh pihak berwajib.

Pihaknya pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Papua untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat Roberth Rumsaur mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan Polda Papua. Kata Roberth, pihaknya siap memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan sesuai dengan laporan yang disampaikan pihak pelapor. 

Roberth menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan hak-hak yang menjadi tuntutan mantan karyawan. Jika dalam pengecekan ditemukan ada hak yang memang belum diberikan, maka akan menindaklanjutinya. Pengelolaan koperasi swakarya juga akan dievaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Nanti pengurus koperasi akan memenuhi panggilan juga secepatnya akan klarifikasi," kata Roberth. (Tnus Yigibalom)

(Whisnu M)