Perkara Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Bupati Sidoarjo Naik ke Penyidikan

Laporan terkait dugaan penipuan. Foto: Metro TV/Siti

Perkara Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Bupati Sidoarjo Naik ke Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 21 January 2026 18:53

Jakarta: Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono. Perkaranya naik ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025. Lapora teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
 


Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata Dimas, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

"Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini," jelasnya.

Dimas melanjutkan sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.


Laporan terkait dugaan penipuan. Foto: Metro TV/Siti

"Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer," jelas Dimas.

Dimas mengatakan kliennya sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya. Namun, tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Dimas berharap kasus ini dapat segera dituntaskan. Terlebih, kerugian korban cukup besar yakni Rp28 miliar. Di sisi lain, Dimas berharap agar korban-korban penipuan investasi lainnya berani melapor dan tidak takut terhadap status terlapor yang merupakan Bupati dan anggota DPRD.

"Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan," kata Dimas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)