Pemerintah Percepat Pendataan dan Penyaluran Bantuan Sumatra

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Antara/Hafidz Mubarak

Pemerintah Percepat Pendataan dan Penyaluran Bantuan Sumatra

Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2026 15:53

Jakarta: Pemerintah terus mempercepat upaya pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra melalui penyaluran bantuan keuangan secara bertahap kepada masyarakat terdampak. Poses pencairan dana dilakukan secepat mungkin bagi warga yang datanya tersedia tanpa harus menunggu seluruh proses pendataan rampung di semua daerah.

"Tidak perlu menunggu sampai tuntas datanya, tapi yang sudah ada serahkan, kita bayar. Istilahnya menggunakan mekanisme bertahap, bergelombang karena jumlahnya kan cukup banyak dan tersebar," kata Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Tito menjelaskan pemerintah telah menetapkan besaran bantuan untuk perbaikan hunian, yakni Rp15 juta bagi rumah dengan kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp60 juta untuk kerusakan berat.

Selain itu, diberikan bantuan perabot rumah tangga sebesar Rp3 juta, dukungan ekonomi senilai Rp5 juta, serta bantuan jaminan hidup berupa uang lauk pauk sebesar Rp15 ribu per orang per hari yang disalurkan selama tiga bulan penuh.

Baca Juga: 

Percepatan Pemulihan Sumatra Dilakukan Melalui Sinergi Antardaerah

Pemerintah pusat terus mendorong daerah yang belum mengajukan permohonan bantuan agar segera menyerahkan data warga terdampak. Menurut dia, percepatan penyampaian data sangat penting agar proses administrasi dan pencairan bantuan dapat segera direalisasikan.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menunggu pendataan selesai sepenuhnya, melainkan langsung mengajukan data yang sudah tersedia agar bantuan dapat segera disalurkan secara bertahap.

"Ada dua daerah yang hingga kini belum mengajukan, dan hal ini terus kami dorong," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)