Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Antara.
Rismon Finalisasi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Siti Yona Hukmana • 15 April 2026 17:41
Jakarta: Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk memfinalisasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dirinya atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini kami ada di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi, memfinalkan tentang SP3 Rismon. Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final," kata kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang di Mapolda Metro Jaya, dilansir Antara, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga :
Peredaran 6,2 Kg Ganja di Depok Digagalkan
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan. Namun intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja, kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," kata Jahmada.
Jahmada menyebut untuk memfinalkan secara definitif hukum, Dirreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan konferensi pers terlebih dahulu pada Kamis, 16 April 2026. Setelah itu, ia memastikan akan memberikan informasi secara total.
"Hari ini kami hanya menginformasikan kondisi di dalam, bahwa semuanya sudah oke. Sebenarnya saya sudah memegang semuanya, tetapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," ujar Jahmada.

Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar. Foto: Metrotvnews.com/Yona
Sementara itu, Rismon Sianipar menepis dirinya menerima uang miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar.
"Seluruh proses keadilan restoratif (restorative justice) ini adalah inisiatif saya, berbasis riset yang saya lakukan. Logikanya, saya yang meminta maaf lalu diberi maaf, masa saya malah diberi uang? Justru seharusnya saya yang memberikan ganti rugi kepada Pak Joko Widodo, tetapi beliau tidak menuntut hal tersebut," kata Rismon.
Ia memastikan tidak ada uang dalam RJ ini. Namun, murni inisiatifnya, yang berkoordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum.
"Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper, sebagai peneliti kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui," ujar Rismon.