Peredaran 6,2 Kg Ganja di Depok Digagalkan

Barang bukti ganja. Foto: Istimewa

Peredaran 6,2 Kg Ganja di Depok Digagalkan

Vania Liu • 15 April 2026 14:52

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Depok, Jawa Barat. Ganja tersebut memiliki berat mencapai 6,2 kilogram.

"Pada 31 Maret 2026 sekitar jam 20.00 wib di jalan Marthadinata, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok kami telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja,” ujar Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto melalui keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.

Joko mengungkap terduga pelaku pria HF. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di daerah Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
 


Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti ganja. Foto: Istimewa

“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)