Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 2 December 2025 10:58
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji pada 2026 M/1447 Hijriah sebesar Rp87,4 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan setiap tahunnya seiring dengan kenaikan harga dan nilai tukar mata uang asing.
Berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365,45 dengan total tersebut jamaah dapat langsung membayarkan langsung oleh jamaah adalah Rp54.193.806,58. Selisih Rp33,21 juta nantinya akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melansir akun Instagram Kementerian Haji dan Umrah @kemenhaj.ri, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 34 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di 2026 yang Bersumber dari BPIH dan Nilai Manfaat. Besaran pelunasan yang dibayarkan jamaah adalah BPIH dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).
Adapun ditetapkan dengan perbedaan di berbagai kota, antara lain:

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menambahkan, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan jamaah, seperti:
Bank Muamalat menjelaskan, untuk pelaksanaan haji 2026 tahun depan nanti Indonesia mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jamaah, yang dimana 203.320 ribu jamaah dialokasikan untuk haji reguler, sementara 17.680 ribu untuk haji khusus (plus), dan sisanya untuk petugas haji dan pembimbing. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)