BSU Desember 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Ilustrasi. Foto: dok MI.

BSU Desember 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Ade Hapsari Lestarini • 3 December 2025 06:07

Jakarta: Beredar kabar di media sosial mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap kedua sebesar Rp600 ribu pada akhir 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.
 

Klarifikasi Menaker


Kemnaker menegaskan tidak ada penyaluran BSU tambahan pada November atau Desember 2025. Program BSU untuk 2025 hanya disalurkan satu kali, tepatnya pada periode Juni hingga Juli 2025, sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan rumor mengenai "BSU tahap kedua" adalah informasi yang tidak benar. Pemerintah juga belum mengeluarkan rencana atau kebijakan baru untuk memperpanjang program BSU di sisa 2025.
 

Syarat penerima BSU


Meski tidak ada pencairan baru, berikut adalah kriteria penerima berdasarkan program BSU 2025 yang telah berakhir:
  • Warga Negara Indonesia.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
 

Baca Juga :Deretan Bansos yang Cair di November dan Cara Cek Penerimanya


Ilustrasi. Foto: MTVN/Husen Miftahudin.

 

Cara cek status BSU


Untuk mengecek status penerimaan BSU dapat dilakukan dengan cara berikut:
 

1. Website resmi Kemnaker

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap.
  • Gunakan e-mail dan nomor HP aktif.
  • Klik "Cek Status".
  • Sistem akan tampilkan notifikasi jika terdaftar.
 

2. Aplikasi JMO

  • Download JMO di Play Store/App Store.
  • Login dengan NIK dan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu "BSU".
 

Cek status kelayakan penerima


Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi menyesatkan dan potensi penipuan. Pemerintah tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, OTP, maupun kata sandi melalui telepon, SMS, ataupun media sosial untuk keperluan BSU.

Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga perlu diperbarui secara berkala agar tetap valid. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mengandalkan sumber informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan ini menegaskan tidak ada pencairan BSU tambahan hingga akhir 2025 dan masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memverifikasi setiap informasi yang beredar. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)