Wajib Tahu! Ini Daftar 99 Jenis Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP

Ilustrasi Medcom.id

Wajib Tahu! Ini Daftar 99 Jenis Pekerjaan yang Boleh Dicantumkan di KTP

Putri Purnama Sari • 8 February 2026 17:48

Jakarta: Kolom pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu data penting dalam administrasi kependudukan. Data ini kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen, layanan perbankan, hingga administrasi pekerjaan.

Tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai jenis pekerjaan apa saja yang boleh dicantumkan di KTP. Padahal, pemerintah telah menyediakan daftar pekerjaan resmi yang dapat dipilih sesuai kondisi masing-masing warga.

Daftar 99 Jenis Pekerjaan Resmi di KTP

Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut 99 jenis pekerjaan yang diperbolehkan dicantumkan di KTP dan KK.

Pekerjaan Umum dan Sektor Informal
1. Belum / Tidak Bekerja
2. Mengurus Rumah Tangga
3. Pelajar / Mahasiswa
4. Pensiunan
5. Wiraswasta
6. Perdagangan
7. Buruh
8. Buruh Harian Lepas
9. Buruh Tani / Perkebunan
10. Buruh Peternakan
11. Nelayan / Perikanan
12. Petani / Pekebun
13. Peternak
14. Industri
15. Konstruksi
16. Transportasi
17. Pembantu Rumah Tangga
18. Sopir
19. Pedagang
20. Pekerja Pengolahan / Kerajinan

Karyawan dan Pegawai
21. Karyawan Swasta
22. Karyawan BUMN
23. Karyawan BUMD
24. Karyawan Honorer
25. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
26. Tenaga Tata Usaha
27. Operator
28. Teknisi
29. Manajer
30. Asisten Ahli
 
Profesi Keterampilan dan Jasa
31. Tukang Cukur
32. Tukang Listrik
33. Tukang Batu
34. Tukang Kayu
35. Tukang Sol Sepatu
36. Tukang Las / Pandai Besi
37. Tukang Jahit
38. Tukang Gigi
39. Mekanik
40. Penata Rambut
41. Penata Rias
42. Penata Busana
43. Juru Masak
44. Chef
45. Promotor Acara

Profesi Seni, Kreatif, dan Media
46. Seniman
47. Artis
48. Perancang Busana
49. Wartawan
50. Penyiar Televisi
51. Penyiar Radio

Profesi Keagamaan dan Sosial
52. Imam Masjid
53. Ustadz / Mubaligh
54. Pendeta
55. Pastur
56. Biarawati
57. Paraji
58. Tabib
59. Paranormal

Profesi Pendidikan dan Keilmuan
60. Guru
61. Dosen
62. Peneliti
G. Profesi Kesehatan
63. Dokter
64. Bidan
65. Perawat
66. Apoteker
67. Psikiater / Psikolog

Profesi Profesional
68. Pengacara
69. Notaris
70. Arsitek
71. Akuntan
72. Konsultan
73. Pialang
74. Penerjemah

Transportasi dan Kelautan
75. Pilot
76. Pelaut

Pemerintahan dan Jabatan Publik
77. Presiden
78. Wakil Presiden
79. Anggota DPR-RI
80. Anggota DPD
81. Anggota BPK
82. Anggota Mahkamah Konstitusi
83. Anggota Kabinet / Kementerian
84. Duta Besar
85. Gubernur
86. Wakil Gubernur
87. Bupati
88. Wakil Bupati
89. Walikota
90. Wakil Walikota
91. Anggota DPRD Provinsi
92. Anggota DPRD Kabupaten / Kota
93. Perangkat Desa
94. Kepala Desa
95. Anggota Lembaga Tinggi

Pertahanan dan Keamanan
96. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
97. Kepolisian RI

Olahraga dan Lainnya
98. Atlet
99. Lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)