Mau Menambahkan Nama Gelar di KTP? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Ilustrasi KTP-el. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Mau Menambahkan Nama Gelar di KTP? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Putri Purnama Sari • 11 January 2026 18:25

Jakarta: Setelah menyelesaikan pendidikan atau memperoleh gelar keagamaan maupun adat, sebagian masyarakat ingin mencantumkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mengingat KTP merupakan dokumen identitas utama yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi. Lantas, bagaimana cara menambahkan nama gelar di KTP dan apa saja syaratnya? Berikut informasinya.

Dasar Hukum Penambahan Gelar Nama di KTP

Ketentuan mengenai penulisan nama beserta gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan penulisan gelar diperbolehkan, dengan catatan mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan angka maupun tanda baca tertentu.

Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat tiga jenis gelar yang dapat dicantumkan pada KTP dan KK, yaitu gelar pendidikan, gelar keagamaan, dan gelar adat. Penulisan gelar dapat menggunakan singkatan. Namun, gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
 

Syarat Menambahkan Gelar Nama di KTP

Untuk mengajukan penambahan gelar pada KTP, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
  • KTP elektronik (e-KTP) lama
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
Dokumen pendukung gelar, seperti:
  • Ijazah atau sertifikat resmi untuk gelar akademik
  • Sertifikat atau surat keterangan untuk gelar keagamaan
  • Dokumen pendukung untuk gelar adat
  • Surat permohonan perubahan data kependudukan
  • Formulir perubahan elemen data dari Disdukcapil
Semua dokumen yang diajukan harus resmi dan dapat diverifikasi oleh petugas.

Cara Mengurus Penambahan Gelar di KTP

Proses penambahan gelar di KTP dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
  • Pemohon membawa KTP lama, KK, dan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat ke kantor Dukcapil 
  • Ambil nomor antrean perubahan data dokumen kependudukan 
  • Serahkan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil 
  • Jika sudah, petugas Dukcapil akan menyerahkan KTP dan KK baru sesuai permintaan pemohon.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mengajukan penambahan gelar, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
  • Pencantuman gelar di KTP bersifat opsional, bukan kewajiban
  • Penulisan nama dan gelar harus sesuai ketentuan Permendagri
  • Perubahan data di KTP dan KK dapat berdampak pada penyesuaian dokumen lain, seperti rekening bank, NPWP, atau ijazah
  • Pastikan gelar yang dicantumkan benar dan sah secara hukum.
 

Marga dan Famili Juga Bisa Ditambahkan

Selain menambahkan gelar, masyarakat juga bisa menambahkan nama marga dan famili berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut ini bunyi Pasal 5 ayat (1) butir b: 

“Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan”. 

Aturan itu juga menegaskan nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain menjadi kesatuan nama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)