Bolehkah Gelar Nama Ditambahkan di KTP? Ini Aturan Resminya

Ilustrasi Medcom.id

Bolehkah Gelar Nama Ditambahkan di KTP? Ini Aturan Resminya

Putri Purnama Sari • 11 January 2026 17:43

Jakarta: Setelah memperoleh gelar akademik atau keagamaan, tidak sedikit masyarakat yang ingin mencantumkannya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini wajar mengingat KTP merupakan dokumen identitas penting yang sering digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Namun, apakah pencantuman gelar pada KTP diperbolehkan? Berikut informasinya.

Apakah Gelar Boleh Dicantumkan di KTP?

Beberapa jenis gelar diperkenankan untuk dicantumkan pada kolom nama yang tertera di KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Ketentuan mengenai penulisan gelar diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan penulisan nama beserta gelar tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca tertentu.
 

Jenis Gelar yang Bisa Ditambahkan di KTP

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat tiga jenis gelar yang diperbolehkan dicantumkan pada KTP dan KK, yaitu gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan. Penulisan gelar dapat menggunakan singkatan.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menyebutkan gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gelar yang dapat dicantumkan pada KTP dan KK antara lain:
  • Gelar akademik, seperti S.H., S.Pd., M.T., dan Dr
  • Gelar keagamaan, seperti Haji, Hajah, dan Ustaz
  • Gelar adat, sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku
Perlu diperhatikan gelar yang dicantumkan harus resmi dan dapat dibuktikan dengan dokumen sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)