Bareskrim Dalami Aliran Dana Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Dalami Aliran Dana Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI

Siti Yona Hukmana • 9 February 2026 13:30

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan untuk mendalami pidana dan aliran dana.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemanggilan sejatinya dilakukan terhadap tiga tersangka. Yakni, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan. Yakni TA dan ARL. Sementara, tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan sakit.
 



"Pemeriksaan ini intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita mau melakukan pemeriksaan tersangka, tiga orang tersangka sudah dilakukan pemanggilan dan dua tersangka hari ini datang memenuhi panggilan penyidik dan satu orang tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Nanti kita schedule ulang," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari 2026.

Pemeriksaan juga terkait dengan pendalaman aliran dana. Ade Safri menyebut semuanya akan didalami untuk membuat terang pidana.

"Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri

Ade Safri belum memastikan para tersangka ditahan atau tidak. Namun, penyidik telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.


Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.

Adapun, aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif, dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)