Tak Terima Istri Dipecat, Suami di Bengkulu Tusuk 2 Karyawan

Rekaman CCTV aksi penusukan karyawan toko buah di Bengkulu. Metro TV

Tak Terima Istri Dipecat, Suami di Bengkulu Tusuk 2 Karyawan

Fery Jaya Saputra • 7 March 2024 14:41

Bengkulu: Tidak terima istrinya dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai tokoh buah, seorang suami di Kota Bengkulu, nekat menusuk dua orang karyawan rekan istrinya hingga jari korban nyaris putus. Bahkan saat akan ditangkap polisi, pelaku sempat mengacungkan senjata tajam dan menantang polisi.

Detik-detik insiden ini terekam kamera pengawas toko buah yang ada di Jalan Semangka Raya, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu itu. Rekaman memperlihatkan saat istri pelaku datang ke toko buah tempatnya bekerja.

Terlihat istri pelaku yang datang dengan menggunakan baju kaos berwarna hitam itu berpura-pura ada barang yang tertinggal. Berselang beberapa menit, istri pelaku menghampiri salah satu karyawan toko buah dan memukul bagian kepala salah satu karyawan dan secara spontan dibalas oleh korban.

Pelaku bernama Arzan yang telah menunggu di atas sepeda motor di tepi jalan langsung menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau yang ada di pinggangnya. Pelaku menghujamkan sajam beberapa kali ke tubuh korban hingga membuat jari tangan korban terluka hingga nyaris putus. Tak hanya itu karyawan lain yang mencoba melerai kejadian itu juga mendapatkan tusukan di bagian paha.
 

Baca: Polisi Sebut Sekuriti Pelaku Penusukan Pemuda di Kafe Kemang

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan kronologis peristiwa penusukan ini terjadi setelah sebelumnya pelaku Arzan tidak terima istrinya dipecat dari. Penyebabnya lantaran kerap kali bermasalah dengan karyawan lainnya.

"Pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi tokoh buah bersama istrinya dan membuat keributan dengan pegawai tokoh buah lain sehingga terjadilah peristiwa penusukan terhadap kedua orang karyawan tokoh buah," Kadek di Bengkulu, Kamis, 7 Maret 2024.

Sementara itu saat tim gabungan dari Polsek Gading Cempaka, Polsek Ratu Agung dan Polsek Teluk Segera yang akan menangkap pelaku di rumah kos-kosannya di jalan Bangka sempat dihalangi oleh pihak keluarga. Sehingga membuat pelaku berhasil melarikan diri lewat pintu samping.

Polisi yang tidak ingin kehilangan pelaku kemudian melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan di sudah salah satu rumah warga, pelaku Arzan mengacaukan senjata tajam jenis pisau dan menantang polisi. Polisi yang telah mengepung lokasi terpaksa harus melepaskan 3 kali tembakan peringatan ke udara hingga akhirnya pelaku membuang senjata tajam yang diacungkannya ke polisi ke dalam sebuah sumur.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 3 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)