Kecelakaan Bus SMK di Subang Harus Ditindak

Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto meninjau lokasi kecelakaan bus di Subang. Foto: Dok. Kompolnas.

Kecelakaan Bus SMK di Subang Harus Ditindak

Theofilus Ifan Sucipto • 13 May 2024 15:01

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong proses hukum yang jelas atas kecelakan bus SMK di Subang, Jawa Barat. Apalagi, peristiwa itu sampai memakan belasan korban jiwa.

"Penegakan hukum secara menyeluruh tidak hanya sampai sopir saja," kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Pudji mengatakan penegakan hukum juga harus menyasar perusahaan bus. Sehingga akar masalah kecelakaan menjadi terang-benderang.

Upaya tersebut, kata Pudji, harus dibarengi evaluasi dan pencegahan. Supaya kejadian serupa tidak terulang di waktu mendatang.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI: Akhiri Pengabaian Kelaikan Transportasi

"Pencegahan dengan melakukan pembinaan pengemudi, pengusaha penyewaan bus atau kendaraan umum, dan bersinergi dengan stakeholder lain," ujar dia.

Pudji menyebut koordinasi itu untuk memastikan setiap pihak menunaikan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.

"Pencegahan yang efektif dari hulu hingga hilir dapat meminimalkan kecelakaan dengan mengedepankan fungsi pencegahan dari masing-masing stakeholder," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi AD 7524 OG terjadi di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.45 WIB, Sabtu malam, 12 Mei 2024.

Bus yang membawa rombongan pelajar dari Depok itu sempat oleng sebelum terguling dan menabrak mobil Feroza dan sepeda motor. 11 orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)