Ilustrasi rokok. Foto: MI/Panca Syukrani.
Anggi Tondi Martaon • 20 December 2024 20:50
Jakarta: Kebijakan harga jual eceran (HJE) dinilai tak efektif terhadap pengendalian konsumsi rokok. Pasalnya, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 itu tak diikuti dengan kenaikan tarif cukai produk tembakau tersebut.
"Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh cukai hasil tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan," kata Senior advisor Center of Human Economic Development (CHED) ITB-AD Mukhaer Pakkanna melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Mukhaer dalam diskusi tema Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia. Diskusi tersebut diselenggarakan bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN).
Tak naiknya cukai menyebabkan tarif dan harga rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap rendah dibandingkan dengan rokok manual. Hal itu membuka peluang beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah.
Ia menegaskan kebijakan ini lebih menguntungkan industri rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi masalah kesehatan masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif.
"Dan konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok," ujar dia.
Baca juga:
Rokok Ilegal Bakal Makin Subur Gegara Harga Jual Eceran Terus Dikerek |