Perpanjangan Stimulus Pajak Dinilai Sulit Katrol Daya Beli Masyarakat

Pameran motor listrik. Foto: Alva

Perpanjangan Stimulus Pajak Dinilai Sulit Katrol Daya Beli Masyarakat

M Ilham Ramadhan Avisena • 4 November 2024 15:49

Jakarta: Insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) di sektor properti dan kendaraan listrik yang rencananya akan diperpanjang tahun depan dinilai tak akan banyak membantu memulihkan daya beli sebagian besar masyarakat. 
 
Pasalnya, Periset dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manile mengatakan konsumsi dua sektor itu lebih didominasi oleh kelompok masyarakat menengah-atas.
 
"Dampak langsung kebijakan ini terhadap peningkatan konsumsi agregat mungkin terbatas. Dalam konteks dampak terhadap tingkat konsumsi rumah tangga, stimulus ini diperkirakan hanya akan memberikan dampak moderat," ujar Yusuf dilansir Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
 
Dampak terbatas dan moderat itu, lanjut dia, karena pengurangan harga dari properti dan kendaraan listrik lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas. Karenanya, kebijakan itu dinilai tak akan banyak membantu pertumbuhan daya beli masyarakat secara umum dalam tingkatan yang tinggi.
 
Baca juga: 

Daya Beli Masyarakat Rendah, Pemerintah Usul Perpanjang Beberapa Stimulus Pajak



Ilustrasi. Foto: Medcom.id
 

Upaya peningkatan daya beli masyarakat berpeluang terhambat

Upaya peningkatan daya beli masyarakat juga berpeluang terhambat dengan rencana penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Adanya insentif pajak DTP properti dan kendaraan listrik, imbuh Yusuf, tak akan mampu membendung dampak penaikan tarif PPN tersebut.
 
"Cakupan barang dan jasa yang terkena penaikan PPN jauh lebih luas dibandingkan sektor yang mendapat insentif. Penaikan PPN akan memengaruhi konsumsi sehari-hari masyarakat dari semua lapisan, sementara insentif hanya menyasar segmen tertentu. Dampak psikologis dari kenaikan harga-harga umum akibat PPN 12 persen dapat menurunkan sentimen konsumen secara lebih luas," jelas Yusuf.
 
Karenanya, kata Yusuf, pemerintah perlu memperluas cakupan insentif pajak DTP ke sektor-sektor lain yang memberi dampak langsung ke masyarakat luas. Beberapa di antaranya ialah insentif untuk bahan pokok maupun transportasi publik.
 
Selain itu, perlu juga bagi pemerintah untuk melakukan kombinasi kebijakan dengan memberikan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. "Perlu juga mempertimbangkan penundaan penaikan PPN hingga kondisi ekonomi lebih kondusif," terang Yusuf.
 
"Pemberian insentif pajak berarti pengurangan penerimaan negara, sementara di sisi lain ada kebutuhan untuk menjaga defisit anggaran supaya tetap terkendali. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang exit strategy yang jelas untuk kebijakan ini, termasuk kriteria dan timeline yang terukur untuk fase-out insentif ketika kondisi ekonomi mulai membaik," tutur Yusuf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)