Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UMP

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UMP

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 4 November 2024 18:32

Jakarta: Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Khususnya, ketentuan yang mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja, paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada November 2024.

"Harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," ujar Supratman usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Supratman belum bisa memastikan ihwal pelibatan serikat buruh dalam penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP. Namun, dia memastikan pemerintah akan menaati putusan MK yang memerintahkan agar memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).

"Kan pemerintah harus melakukan itu, dan tidak ada pilihan lain karena tidak ada upaya hukum," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Kecewa Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Apindo: Iklim Investasi Bisa 'Kisut'


Untuk poin-poin lainnya, lanjut Supratman, akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP dituntaskan. Dia mengatakan putusan MK harus mengeluarkan UU tentang Ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam waktu dua tahun.

Politikus Partai Gerindra itu menilai batas waktu yang ditentukan putusan MK masih sangat cukup. Sebagai mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI, dia menilai seharusnya pembuat undang-undang tidak mengalami masalah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)