Siti Yona Hukmana • 11 December 2024 21:37
Jakarta: Terungkap informasi Hakim Agung Soesilo menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut iformasi ini berharga dan akan disampaikan ke penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan sebelumnya Badan Pengawas (Bawas) MA, sudah menyatakan ada pertemuan antara Soesilo dengan tersangka suap dan gratifikasi Zarof Ricar (ZR). Maka itu, informasi Soesilo menilai Ronald tidak bersalah, menjadi fakta menarik.
“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga, karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” kata di Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.
Meski demikian, kata Harli, faktanya terungkap bahwa Soesilo sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Adapun sikap Hakim Agung Soesilo ini tertuang dalam perkara kasasi yang teregister dengan nomor: 1466 K/Pid/2024.
Majelisnya adalah Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua; Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah, sebagai Anggota.
Putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur tidak diketok dengan suara bulat. Dalam salinan putusan yang diunggah pada laman resmi MA, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo.
“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” ujar Harli.
Harli menyadari setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Sementara itu, terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan dia belum bisa memastikan.
Menurut Harli, pemeriksaan Soesilo dilakukan bila ada urgensi yang berkaitan dengan perkara suap Zarof. Khususnya, yang berkaitan dengan pertemuan keduanya.
“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” jelasnya.
Harli meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik. Informasi Hakim Agung Soesilo berpendapat Ronald Tannur tidak bersalah dipastikan akan disampaikan ke penyidik Jampidsus.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” pungkasnya.