Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Pj Bupati Sorong Didakwa Menyuap Pegawai BPK Rp450 Juta
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 13:49
Jakarta: Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari hari ini, 31 Januari 2024. Yan didakwa memberi suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp450.000.000,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
Yan memberikan suap itu bersama dua orang lain. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sorong Efer Segidifat dan staf keuangan pada Sekretariat Daerah Sorong Manuel Syatfle.
| Baca: Pj Bupati Sorong Bakal Didakwa Menyuap Tim BPK Ratusan Juta |
Sementara itu, pegawai BPK perwakilan Provinsi Papua Barat yang menerima suap yakni Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa.
Uang dari Yan cs itu membuat Patrice, Abu, dan David mengondisikan atau mengatur hasil pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Sorong dan instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk mengecilkan temuan penyimpangan.
Kongkalikong tersebut dipastikan bertentangan dengan kewajiban Yan cs maupun Patrice cs. Pemeriksaan dari BPK seharusnya tidak boleh dimainkan untuk memastikan keuangan negara terpakai dengan semestinya.
Atas perbuatannya, Yan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.