KPU Coret 1 Caleg Mantan Terpidana dalam Penetapan DPT

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.

KPU Coret 1 Caleg Mantan Terpidana dalam Penetapan DPT

Media Indonesia • 3 November 2023 17:21

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPD RI dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD RI. Mantan bakal calon senator itu dicoret karena belum melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.

"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Hasyim tidak menyebut dengan gamblang siapa nama mantan bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), nama Irman Gusman tercatat sempat menjadi bakal caleg DPD dari Sumatera Barat.

Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog. Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers penetapan DCT, Hasyim menyebut caleg DPD RI sebanyak 668 orang. Dari angkat itu, 535 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 133 sisanya berjenis kelamim perempuan.

Adapun untuk tingkat DPR RI, Hasyim menyebut semua caleg berlatar mantan terpidana telah melewati masa jeda 5 tahun setelah bebas. Namun, ia tidak menyebut jumlah pasti mantan terpidana yang masuk dalam DCT.

Diketahui, total DCT tingkat DPR RI dari 18 partai politik mencapai 9.917 orang. Sebanyak 6.241 caleg berjenis kelamin laki-laki, sementara 3.676 adalah caleg perempuan.

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak bakal memberikan tanda khusus terhadap caleg berlatar mantan terpidana di surat suara. Sebab, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Di undang-undang juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," kata Hasyim.

Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan perbedaan caleg mantan terpidana dan yang bukan terletak dalam konteks persyaratan. Namun saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Indonesia memang menghendaki adanya kesetaraan.

"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial," ujar Mita. (Tri subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)