Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 12 October 2023 20:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap hari ini. Hasil pemeriksaan menentukan penahanan terhadapnya nanti.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ali menjelaskan penyidik nantinya akan berdiskusi untuk mempertimbangkan penahanan. Sikap itu tidak bisa dicampuri.
"Sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan. Ada syarat-syarat juga di dalam hukum acara pidana," ujar Ali.
Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan alasan KPK menjemput paksa kliennya hari ini. Padahal, dia dijadwalkan diperiksa besok.
"Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.
Febri mengatakan kliennya sudah menyatakan akan hadir. Saat ini, Syahrul tengah diperiksa penyidik.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok jumat," ujar Febri.