Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 September 2024 08:10
Jakarta: Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di surat suara Pilkada Serentak. Menurut Hensat, sebetulnya tidak perlu ada opsi kotak kosong di surat suara karena masyarakat cukup tidak datang untuk memilih jika memang tidak menemukan calon yang mereka inginkan.
"Sebenarnya, saya tidak setuju dalam arti hal-hal seperti itu tidak perlu difasilitasi lagi karena sudah cukup dengan cara golput," kata Hensat kepada wartawan, dilansir Minggu, 15 September 2024.
Oleh karena itu, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini menyarankan agar syarat calon independen dipermudah saja. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di Pilkada.
"Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong karena masyarakat jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak memilih," kata Hensat.
Baca juga: Upaya RK-Suswono Atasi Penolakan Warga |