Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Media Indonesia • 9 September 2024 20:49
Jakarta: Komisi IX DPR keberatan dengan Pasal 103 Ayat 4e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Beleid ini dinilai membuat masyarakat resah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan aturan ini seolah pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah. Pasal tersebut juga dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa pemerintah dianggap melegalkan perilaku seks bebas.
"Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali," kata Kurniasih dalam keterangannya, Senin, 9 September 2024.
Ia menyatakan Komisi IX DPR telah menyampaikan keberatannya terhadap pasal tersebut pada Rapat Kerja (raker) dengan Menteri Kesehatan. Terutama, dengan adanya rilis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menyatakan 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.
"Ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya," ungkapnya. Kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya," jelas dia.
Baca juga: Tak Perlu ke Luar Negeri, Jokowi Ajak Masyarakat Berobat ke RS Kemenkes Makassar |