Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Medcom • 25 June 2024 20:04
Majalengka: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Aparatur SIpil Negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri pada pilkada untuk cuti atau mundur dari jabatannya.
"40 hari sebelum pendaftaran, ASN yang akan ikut pilkada agar mengundurkan diri," ujar Bey di Majalengka, Selasa 25 Juni 2024.
Bey mengatakan ketentuan tersebut merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Pun ketika ASN yang hendak mencalonkan diri dan sudah mulai berkomunikasi dengan partai politik, agar segera mengajukan cuti diluar tanggungan.
Aturan tersebut, tegas dia, harus benar-benar ditaati oleh seluruh ASN yang akan terlibat dalam pilkada. Hal itu mengantisipasi ASN tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: KPU Demak Prediksi Jumlah Pemilih Pilkada Bertambah |