Polri Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri. Medcom.id/Siti Yona

Polri Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor

Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 20:08

Jakarta: Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan delapan tersangka baru terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode 2018. Kasus ini terungkap dari indikasi kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan.

"Temuan tersebut didukung adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," kata Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Asep mengatakan berdasarkan hasil analisis itu tim satgas menemukan indikasi keterlibatan pihak klub dalam kasus pengaturan skor atau match fixing. Yakni, melobi perangkat wasit.

"Dan, memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ujar dia.
 

Baca Juga: Klub yang Terlibat Pengaturan Skor Berada di Liga 1

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pihak klub mengaku mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk mengatur skor. Uang tersebut digunakan untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

Dasar Penetapan Tersangka

Asep menyebut dalam kasus ini ada 19 saksi serta delapan saksi ahli yang diperiksa penyidik. Dua saksi ahli di antaranya merupakan pakar wasit dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan FIFA yang berdomilisi di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktik suap," jelas dia.

Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti, kata Asep, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka dari pihak wasit, yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Kemudian, Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus match fixing serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

"Dan, satu tersangka seorang kurir berstatus DPO (daftar pencarian orang) berinsial GAS (Gregorius Andi Setyo) yang kami masih melakukan pengejaran," beber Wakabareskrim Polri itu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana tiga sampai lima tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan match fixing pada pertandingan Liga 2 periode 2018. Dari enam tersangka itu, dua merupakan perantara klub dengan wasit berinisial K dan kurir pengantar uang berinisial A.
 
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah para wasit yang terlibat dalam pertandingan tersebut. Yakni, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Tindak pidana ini berawal saat pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit agar dapat memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)