Kongres AS lakukan pemungutan suara untuk sanksi jaksa ICC yang perintahkan penangkapan PM Israel. (Dok.ICC)
Marcheilla Ariesta • 5 June 2024 08:28
Washington: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) melakukan pemungutan suara untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kepala jaksa yang meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Pemungutan suara tersebut disahkan melalui jalur bipartisan dengan suara 247-155 yang diikuti oleh 42 anggota Partai Demokrat meskipun ada tentangan dari Gedung Putih.
Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah akan memberikan sanksi wajib dan pembatasan visa bagi orang asing yang bekerja atau menyediakan dana untuk ICC dalam penuntutan terhadap AS, Israel, atau sekutu AS lainnya yang bukan merupakan pihak ICC.
Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah Ketua Jaksa ICC, Karim Khan, bulan lalu merekomendasikan tuduhan kejahatan perang terhadap para pemimpin Israel termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Gedung Putih sebelumnya mengatakan pihaknya “sangat prihatin” atas permohonan surat perintah penangkapan yang diajukan jaksa ICC terhadap para pemimpin Israel, namun mengatakan pemerintahan Biden “sangat menentang” undang-undang tersebut.
“Ada cara-cara yang lebih efektif untuk membela Israel, mempertahankan posisi AS di ICC, dan mendorong keadilan dan akuntabilitas internasional, dan Pemerintah siap bekerja sama dengan Kongres mengenai opsi-opsi tersebut,” kta Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu Agency, Rabu, 5 Juni 2024.
RUU ini sebagian besar bersifat simbolis, karena AS tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Pekan lalu, empat pemimpin Kongres secara resmi mengundang Netanyahu untuk menyampaikan pidato pada pertemuan gabungan Kongres. Tanggalnya masih belum jelas.
Baca juga: Kongres AS Usulkan Jaksa ICC Dihukum Terkait Netanyahu, Ditolak Gedung Putih