NasDem Rekomendasikan Percepatan Penanganan Kasus Korupsi, Bukan Represif Sensasional

Logo Partai NasDem. Foto: Medcom.id.

NasDem Rekomendasikan Percepatan Penanganan Kasus Korupsi, Bukan Represif Sensasional

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2024 19:04

Jakarta: Partai NasDem merekomendasikan percepatan penanganan kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini tertuang dalam salah satu rekomendasi hasil Kongres III Partai NasDem.

"Mempertegas percepatan dan pembatasan waktu proses penanganan dan penyelesaian kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi," kata Anggota Steering Committee (SC) Kongres III Partai NasDem, Martin Manurung, di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 27 Agustus 2024.

Martin mengatakan pemberantasan korupsi juga harus fokus ke pencegahan. Kerja aparat penegak hukum bukan berdasarkan represif sensasional.

"Lalu, pemberantasan korupsi ke depan lebih diarahkan kepada pendekatan preventif/pencegahan, memperbaiki sistem, bukan represif-sensasional," tegas Martin.

Menurut Martin, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mencegah digunakannya kasus hukum sebagai sandera. Terlebih untuk kepentingan tertentu.

"Untuk kepentingan tertentu agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi setiap orang," ucap Martin.

Baca: 

Surya Paloh Minta Maaf ke Kader


Selain itu, pemerintah dan DPR membuka akses partisipasi publik yang bermakna dalam pembuatan legislasi. Khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Kemudian, institusi penegak hukum diminta membuka diri bagi pengawasan, keluhan, dan kritik dari masyarakat. Penegak hukum harus tanggap dan segera melakukan perbaikan terhadap berbagai kekurangan, penyimpangan, dan penyalahgunaan kewenangan atau kesalahan yang terjadi.

Di sisi lain, NasDem juga meminta agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan segera merancang revisi UU tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan proses peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan dan berkeadilan bagi para pencari keadilan dapat diwujudkan.

"Kemudian, negara harus menjamin APH bekerja secara independen/merdeka, terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mempengaruhi proses penegakan hukum," kata Martin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)