Menkumham Supratman Andi Agtas
Medcom • 23 August 2024 12:56
Jakarta: Muncul isu pemerintah bakal bermanuver terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan tersebut bakal digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ini kan terlalu didramatisir aja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut dia, hal tersebut tak akan terjadi. Sebab, tak ada pembahasan di kalangan eksekutif terkait hal itu. Terlebih, sudah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti amar Mahkamah Konstitusi (MK), terkait UU Pilkada.
Baca: Putusan MK Tak Bisa Dianulir Lewat Perppu |