Putusan MK Tak Bisa Dianulir Lewat Perppu

23 August 2024 11:21

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengakali Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang batal disahkan menjadi UU. Situasi saat ini tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan Perppu.

Sejatinya pemerintah bisa mengeluarkan dengan keadaan terpaksa. Namun situasi negara saat ini tidak dalam keadaan genting. 

"Menurut saya situasi sekarang sama sekali tidak memadai untuk dikeluarkan," ujar Bivitri, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia kembali mengingatkan DPR dan pemerintah bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat. Semua pihak sudah menyepakatinya.

"Kalau dari tadi kita sudah sepakat bahwa UU enggak boleh menganulir putusan MK, maka Perppu pun tidak boleh menganul menganulir putusan MK," ucapnya.
 

Baca: Peserta Rapat Tidak Kuorum Dinilai Bentuk Perlawanan Legislator

Sebagai informasi, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Lalu DPR bakal mengesahkan revisi UU Pilkada itu pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat paripurna sempat tertunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. Rapat hanya didatangi oleh 86 anggota dengan 10 di antaranya dari fraksi Gerindra. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menskorsing rapat selama 30 menit. Namun, hingga pukul 09.53 WIB, peserta rapat tak kunjung memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR. Akhirnya rapat ditunda. 

Terkini, Dasco memastikan bahwa pihaknya batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini. Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan MK.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)