Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pencatutan Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pencatutan Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada

Medcom • 16 August 2024 17:43

Jakarta: Warga DKI dihebohkan dengan pencatutan nama dan NIK secara sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Jika dilihat dari sisi hukum, pencatutan nama sepihak ini bisa dikenakan pidana.

Jerat Pidana berupa kurungan badan maupun denda terhadap orang maupun penyelenggara yang mencatutkan nama sepihak ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan,” demikian bunyi Pasal 185A Ayat 1 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dikutip pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dalam UU tersebut juga disebutkan denda paling sedikit yakni Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta, bagi penyelenggara maupun orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memalsukan data dukungan tersebut.
 

Baca juga: Polda Metro Jaya Persilakan Warga Melapor Jika KTP Dicatut untuk Pilkada Jakarta


Penyelenggara yang dimaksud dalam pasal ini yakni anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga orang yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan rekapitulasi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah,” tulis dalam Pasal 185B.


(Medcom.id/Imanuel R Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)