Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 16 August 2024 16:02
Jakarta: Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan KTP untuk keperluan calon independen pada Pilkada DKI Jakarta. Polisi mengatakan pelaporan bisa disampaikan ke instansi terkait.
"Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ade Ary mengatakan, masyarakat yang merasa pencatutan itu menyebabkan kerugian secara pidana, maka dapat melapor ke polisi. Dia mengatakan laporan akan direspons oleh personel yang bertugas.
"Apabila ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi 110. Itu call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami," ujarnya.
Baca juga: Manipulasi Dukungan oleh Calon Independen Dapat Ditindak Pidana |