Pengamat kepemiluan Titi Anggraini. Foto: Dok Medcom.id
Dinda Shabrina • 16 August 2024 15:15
Jakarta: Undang-Undang (UU) Pilkada telah mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam UU itu disebutkan bagi yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain itu, yang terbukti memanipulasi data dukungan dan identitas diri juga dikenai denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengecam adanya tindakan pencatutan data pribadi yang diduga dilakukan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Ia berharap masyarakat yang merasa dirugikan karena datanya telah dicuri tanpa sepengetahuan mereka dapat melaporkan ke Bawaslu di daerah masing-masing.
“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/walikota di daerahnya,” ucap Titi kepada Media Indonesia, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca juga: Pencatutan KTP Pilgub Jakarta, PKS Minta KPU-Bawaslu Bergerak |