Ronny Sompie Sebut KPK Telat Kasih Kabar Harun Masiku Dicegah

Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di gedung KPK Jakarta. (Medcom.id/Candra)

Ronny Sompie Sebut KPK Telat Kasih Kabar Harun Masiku Dicegah

Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 17:32

Jakarta: Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan informasi soal pencegahan buronan Harun Masiku. Sehingga, dia bebas masuk Indonesia dari Singapura pada 7 Januari 2020.

“Jadi, tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri,” kata Ronnie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Ronnie menyebut pihaknya saat itu tidak melakukan kesalahan membiarkan Harun masuk ke Indonesia. Semua informasi kedatangan mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga sudah dipaparkan kepada publik, sejak lama.

“Kalau kawan-kawan menyimak press release saya pada kurang lebih tanggal 22 Januari 2020 dan tanggal 27 Januari 2020, saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” ucap Ronnie.
 

Baca juga: Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar KPK soal Perlintasan Harun Masiku

KPK sebelumnya memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK juga menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Dalam perkembangan kasus Harun, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)