Menteri Ara Sebut Lahan Sitaan Koruptor Bisa Dijadikan Rumah Rakyat

Ilustrasi perumahan rakyat. Foto: dok Kementerian PUPR.

Menteri Ara Sebut Lahan Sitaan Koruptor Bisa Dijadikan Rumah Rakyat

Insi Nantika Jelita • 29 October 2024 12:37

Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan banyak lahan sitaan koruptor yang dapat dijadikan permukiman rakyat, dalam rangka mendukung program tiga juta rumah di 2025. 

Ia menjelaskan, potensi lahan-lahan sitaan berasal dari berbagai wilayah. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, di Banten misalnya, terdapat 1.000 hektare lahan sitaan koruptor. Rencananya lahan tersebut akan disulap menjadi lokasi pembangunan rumah rakyat. 

"Jaksa Agung bilang di Banten saja ada 1.000 hektare lahan disita dari koruptor. Itu baru satu hal, tapi banyak kok lahan-lahan seperti itu," jelas Ara, sapaan akrab Maruarar dalam sebuah diskusi Program 3 Juta Rumah di Jakarta, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.


(Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: MI/Insi Nantika Jelita)

Selain itu, Ara menerangkan banyak lahan-lahan sitaan yang akan dilelang oleh bank akibat kredit macet dari suatu oknum. Hal ini akan disisir pihaknya untuk dijadikan tempat permukiman rakyat. 

Tanah-tanah sitaan yang sudah menjadi milik negara akan masuk ke skema Bank Tanah yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 

Baca juga: Menteri PKP Minta Sewa Pasar Rumput Dipangkas Jadi Rp1,25 Juta/Bulan
 

Swasta dilibatkan bangun rumah MBR


Nantinya, lanjut Ara, Kementerian PKP mempersilakan swasta membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di lahan sitaan koruptor. Dengan kata lain, pelaksanaan program tiga juta rumah tidak sepenuhnya menggunakan kantong dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Yang bangun bisa swasta atau negara. Nanti kita buat aturannya dulu dan dibicarakan di lintas kementerian/lembaga," kata Ara. 

Untuk merealisasikan program tersebut, Ara menyatakan perlu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya untuk menerbitkan aturan baru. 

"Saya sudah minta sama Bu Menteri Keuangan dan Jaksa Agung soal rencana ini. Nanti, kita adakan rapat-rapat lagi. Supaya ini ada kepastian hukum. Pada akhirnya, tanah-tanah sitaan itu bisa diberikan ke rakyat," jelas Ara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)