Penegakan Hukum Didorong Konsisten Jaga Muruah dan Keadilan

Ilustrasi palu hakim/MI

Penegakan Hukum Didorong Konsisten Jaga Muruah dan Keadilan

Candra Yuri Nuralam • 18 October 2024 21:38

Jakarta: Penegakan hukum didorong konsisten menjalankan tugas sesuai amanat konsitusi. Sehingga, apapun proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan koridor yang berlaku.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia," kata anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad Somawijaya, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.

Hal tersebut merespons putusan terkait perkara yang menyeret Mardani Maming. Menurut Somawijaya, ada hal yang tak bisa dinafikan dalam penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK dikaitkan dengan kebijakan yang dibuat mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya.
 

Baca: Eks Ketua MK: Prabowo Harus Mampu Transformasi Kelembagaan Kabinet dan Sistem Hukum

Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menelaah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang dibuat Mardani. SK itu terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

“Karena, idak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” ujar Somawijaya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, SK tersebut tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Termasuk, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani dalam menerima hadiah berupa uang dan barang. Tudingan itu, kata Somawijaya, hanya didasarkan asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,”kata Dr Somawijaya.

Anggota tim Elis Rusmiati menyoal penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Karena pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)