Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita memberikan pernyataan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Fathur Rochman
KSAD Tegaskan TNI Patuh pada Konstitusi terkait UU Peradilan Militer
Achmad Zulfikar Fazli • 15 October 2026 17:53
Jakarta: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Revita menegaskan TNI akan mematuhi konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tentang Peradilan Militer yang harus diubah. Namun, perubahan UU bukan hanya menjadi kewenangan TNI AD.
"Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa, itu yang kita ikuti," kata Tandyo di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Majelis MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dengan memuat substansi yang jelas dan tegas terkait definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta.
.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto- dok. MK
Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terkait tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Perubahan juga harus dilakukan pada sejumlah hal terkait pengaturan pengadilan militer, pertempuran, dan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Termasuk, dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh pemohon.