Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Antara Foto/M Agung Rajasa
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Relawan Beberkan 9 Tekad Tumbuh Merakyat
Siti Yona Hukmana • 21 October 2026 17:13
Jakarta: Relawan dan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memaparkan sejumlah pandangan dan penjelasan terkait dua tahun perjuangan Prabowo. Khususnya, terkait kebijakan pemerintahan yang berdiri di atas dasar-dasar konstitusi UUD 1945 dan berpihak pada amanat penderitaan rakyat yang menjadi spirit Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
"Pertama, yang menjadi tekad utama dan perjuangan Presiden Prabowo dalam dua tahun pemerintahannya adalah melakukan pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi," demikian keterangan tertulis yang disampaikan relawan Prabowo-Gibran, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pelembagaan atau institusionalisasi demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah untuk menjalankan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang diabaikan sepanjang reformasi. Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hirarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah.
Kedua, Presiden Prabowo menata ulang haluan kebijakan pemerintah agar rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan di lapangan politik dapat menjadi subjek atau pelaku utama dalam menggerakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Koreksi mendasar juga dilakukan Presiden Prabowo terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Di sektor keuangan, Presiden Prabowo disebut mengambil langkah besar dengan memerintahkan untuk menggeser keuangan perbankan agar melayani perekonomian rakyat. Berikutnya, Presiden Prabowo merealokasi Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) untuk menstimulasi produksi dan produktifitas perekonomian rakyat.
Ketiga, Presiden Prabowo mengoreksi pilar-pilar pertumbuhan ekonomi yang justru menciptakan ketimpangan. Yakni, ketika indikator Produk Domestik Bruto (PDB) nya naik, tapi di saat sama jurang ketimpangannya juga makin lebar.
Pilar-pilar pertumbuhan ekonomi yang dikoreksi tersebuat adalah pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada investasi sumber daya alam. Hal itu tekait bahan mentah negara industri, pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada konsumsi barang dan komoditi impor yang menjadikan bangsa semata sebagai pasar, serta pertumbuhan ekonomi yang dibentuk dari ketergantungan pada modal asing dan utang luar negeri untuk membangun ekonomi nasional.
"Orientasi pertumbuhan ekonomi tanpa industrialisasi dan partisipasi rakyat seperti ini telah menempatkan bangsa kita menjadi 'bangsa kuli dan kuli diantara bangsa-bangsa’," ujar relawan Prabowo-Gibran.
Keempat, Presiden Prabowo menata ulang kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan berdiri di atas kemandirian ekonomi nasional. Berbasis kerakyatan artinya, pertumbuhan ekonomi lahir dari “usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” sebagaimana perintah pasal 33 UUD 1945.
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri. Foto: Metro TV.
Kemudian, pertumbuhan yang ekonomi yang dihasilkan dari partisipasi dan kerjasama seluas mungkin antar berbagai entitas ekonomi rakyat, seperti Koperasi, UMKM, BUMN serta sektor swasta nasional. Berbagai program strategis nasional untuk melakukan pelembagaan ekonomi rakyat, seperti program Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, program rumah subsidi untuk rakyat, hingga swasembada pangan, diharapkan dapat menjadi mesin penggerak yang memobilisasi partisipasi dan kerjasama antar berbagai entitas perekonomian rakyat.
Kelima, Presiden Prabowo memperkuat kebijakan untuk menciptakan pertumbuhan yang berdiri di atas kemandirian nasional, yaitu pertumbuhan yang bertumpu pada kekuatan dan kapasitas sumber daya nasional yang Indonesia miliki. Berbagai program strategis nasional untuk menciptakan kemandirian dan kapasitas ekonomi nasional dilakukan melalui program swasembada pangan, hilirisasi komoditi perkebunan dan smelterisasi sumber daya alam.
"Kita adalah bangsa dengan potensi sumber daya alam yang melimpah ruah, produsen dan eksportir sawit terbesar di dunia, eksportir batu bara terbesar di dunia, produsen dan eksportir nikel terbesar di dunia, eksportir timah terbesar, salah satu negara eksportir emas, perak dan tembaga terbesar, sebagai salah satu negera eksportir gas alam terebesar di dunia," demikian kata relawan Prabowo-Gibran.
Keenam, untuk mengakhiri ketergantungan pada utang luar negeri dan modal asing yang sering kali mendikte arah kebijakan negara, Presiden Prabowo mengonsolidasi modal dalam negeri terutama modal milik negara. Presiden Prabowo membentuk Danantara dan bertekad menjadikannya sebagai konsolidator modal nasional dengan mengelolah aset senilai USD1 trilun dari BUMN yang akan menjadi sumber dana dalam menggerakkan pembangunan ekonomi nasional dan program kesejahteraan rakyat.
Dalam hal kekuatan modal finansial, Indonesia disebut negara dengan surplus ekspor SDA dan devisa yang besar. Namun, tidak tersimpan di dalam negeri dan dikelola sebagai sumber modal nasional.
Situasi tersebut yang menjadi landasan bagi Presiden Prabowo untuk membuat kebijakan yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam ekonomi nasional paling cepat satu tahun. Demikian halnya dengan investasi asing, selama ini ditujukan untuk mengontrol SDA Indonesia untuk kepentingan pasar ekspor raw material.
Presiden Prabowo membuat kebijakan investasi dalam rangka membangun kembali industri, dengan melakukan hilirisasi dan smelterisasi. Demikian juga dengan utang pemerintah, Presiden Prabowo memiliki orientasi yang besar terhadap kemandirian APBN.
Dalam pidato 17 Agustus 2026, Presiden secara eksplisit menyatakan akan menghentikan sistem anggaran defisit sebagai upaya membangun dan mengembangkan APBN yang mandiri. Dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara, Presiden Prabowo memerintahkan melakukan penegakan hukum terhadap transfer pricing, under invoicing, dan praktek fraud yang berlangung selama ini.
Ketujuh, Presiden Prabowo dalam dalam dua tahun pemerintahannya menata ulang kebijakan yang menempatkan kembali “hak menguasai negara” terhadap sumber daya alam untuk menciptakan kemakmuran bersama. Berbagai kebijakan seperti pembentukan Satgas PKH, melakukan moratorium terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai segelintir kaum serakahnomik, adalah dalam rangka mengembalikan kekayaan negara yang dibajak kaum serakahnomic secara ilegal.
Presiden Prabowo ingin memastikan negara menguasai dan mengotrol produksi hingga ekspor sumber daya alam, untuk memastikan terpenuhinya terlebih dahulu kebutuhan nasional, dan sisanya dapat dialokasikan bagi keperluan ekspor. Presiden Prabowo membentuk Danantara Sumberdaya Indonesia(DSI) sebagai satu satunya pintu ekspor komoditas strategis.
"Tujuannya adalah untuk menghentikan seluruh praktek fraud dalam ekspor komoditas tersebut dan memastikan surplus ekspor SDA yang besar tidak dicuri dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata relawan Prabowo-Gibran.
Kedelapan, Presiden Prabowo membuat kebijakan pemerataan akses terhadap pendidikan serta kesehatan. Program pemerataan akses pendidikan kepada anak-anak terlantar untuk menjalankan perintah pasal 34 UUD 1945 melalui program sekolah rakyat yang menyasar 4 juta anak-anak.
Lalu, program cek kesehatan gratis untuk memudahkan akses terkait pelayanan kesehatan untuk rakyat. Selanjutnya Presiden Prabowo menjalankan berbagai program perumahan, dengan menyalurkan Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, Program renovasi atau bedah rumah 400 ribu rumah dari APBN rumah tidak layak huni, yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja.
Kesembilan, di era pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR-RI periode 2024-2029, perjuangan demokrasi tidak berhenti pada kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan pers, kemerdekaan berserikat semata. Demokrasi diwujudkan dengan memenuhi dan melembagakan aspirasi yang dituntut gerakan sosial.
Berbagai regulasi yang selama ini mandek diperjuangkan oleh gerakan sosial, seperti Undang-Undang (UU) Pelindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, dan UU Pelindungan PRT berhasil disahkan oleh DPR RI. RUU KUHP beserta RUU KUHAP yang puluhan tahun hanya berhenti di meja draft, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, berhasil di-sahkan sebagai UU.
Bahkan di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, diterbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Daigital, yang membatasi potongan biaya aplikasi atau komisi aplikator maksimal 8 persen.
Itu lah pandangan relawan terkait tekad dan upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mengoreksi, menata ulang, dan membangun bangsa untuk mewujudkan cita-cita berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, serta pertumbuhan ekonomi yang merakyat untuk mewujudkan kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
"Kami selaku relawan dan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bertekad mengawal dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut," ujar relawan Prabowo-Gibran.