Kisah Pitriyani, Empat Tahun Jalani Pengobatan dengan BPJS PBI

Pitriyani, warga Kampung Ciseke, Lebak, yang menjalani cuci darah dua kali seminggu selama empat tahun terakhir akibat penyakit gagal ginjal. Foto: Tangkapan layar YouTube Bakom RI.

Kisah Pitriyani, Empat Tahun Jalani Pengobatan dengan BPJS PBI

Husen Miftahudin • 9 October 2026 18:29

Lebak: Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) membantu masyarakat kurang mampu mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri. Manfaat tersebut dirasakan Pitriyani, 42, warga Kampung Ciseke, Kabupaten Lebak, Banten, yang telah menjalani pengobatan gagal ginjal selama empat tahun terakhir.

Pitriyani menjalani cuci darah secara rutin untuk menangani penyakitnya. Melalui kepesertaan BPJS PBI, biaya pelayanan kesehatan yang dijamin sesuai ketentuan program tidak perlu ditanggungnya secara mandiri.

Kemudahan akses layanan juga dirasakan Pitriyani ketika mengalami kondisi darurat. Saat itu, ia tidak sadarkan diri sehingga keluarganya segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dibawa ke rumah sakit, saya tidak sadar. Langsung dibawa ke UGD dan ke ICU untuk ditangani. Dan, dari sisi administrasinya, tidak ada hambatan walau pasien BPJS," kata Pitriyani, dikutip dari rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pengalaman tersebut membuat Pitriyani dan keluarganya merasa terbantu karena ia dapat memperoleh penanganan medis ketika dibutuhkan tanpa kendala administrasi yang dirasakannya saat itu.
 

 

Menjalani pengobatan dengan menjaga pola hidup


Selama menjalani pengobatan, Pitriyani juga mengikuti anjuran dokter untuk menjaga pola hidup, termasuk membatasi konsumsi cairan dan menghindari makanan tertentu sesuai arahan medis. "Kalau minum harus dikurangi, sehari 600 mililiter. Tidak boleh makan pisang dan belimbing," katanya.

Pitriyani mengaku lebih tenang menjalani pengobatan karena biaya layanan yang dijamin program BPJS PBI tidak harus ditanggung keluarganya secara mandiri. Setelah empat tahun menjalani perawatan, dukungan tersebut menjadi salah satu hal yang membantunya melanjutkan pengobatan secara rutin.


(Kantor BPJS. Foto: dok MI)
 

BPJS PBI dukung akses kesehatan masyarakat


Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan skema kepesertaan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran yang dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan program ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Kementerian Sosial berperan dalam pendataan penerima bantuan, sedangkan Kementerian Kesehatan berperan dalam kebijakan dan penyelenggaraan layanan kesehatan sesuai kewenangannya.

Program PBI JK ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria agar dapat mengakses layanan kesehatan dan mengurangi beban biaya pengobatan.

Kisah Pitriyani sebagai penerima manfaat BPJS PBI JK di Kabupaten Lebak dapat disaksikan selengkapnya dalam program Podcast Sinergi Indonesia di kanal YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI.

(Husen Miftahudin)