Menkomdigi: Satu Data Indonesia Membuat Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Data

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Kantor Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta. Foto: ANTARA/Farhan Arda Nugraha.

Menkomdigi: Satu Data Indonesia Membuat Warga Tak Perlu Berulang Serahkan Data

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2026 19:07

Jakarta: Masyarakat dipastikan tak perlu lagi berulang kali menyerahkan data maupun dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk mendapatkan pelayanan publik. Melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI), keterhubungan data antarkementerian dan lembaga akan diperkuat agar informasi yang terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
 


Meutya menjelaskan bahwa proses administrasi berulang selama ini menyita waktu serta tenaga masyarakat. Dengan tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah cukup memanfaatkan informasi yang sudah ada tanpa terus-menerus meminta masyarakat mengulangi proses yang sama.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” ucap Meutya.

Untuk mendukung keberhasilan tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas atau kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung, sebagai prasyarat utama. Meutya menekankan pentingnya keseragaman standar mulai dari definisi, pengaturan metadata, kode referensi, hingga pengamanan akses.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Dok. Kementerian Komdigi.

Guna menopang hal tersebut, Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang didukung infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) serta Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Meutya mengingatkan bahwa kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan privasi dan kedaulatan data masyarakat.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” ucap Meutya.

Meutya juga menegaskan bahwa keterhubungan sistem ini tetap menjunjung prinsip 'data remains at source'. Setiap kementerian dan lembaga tetap memegang penuh tanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya. 

Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. “Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” ujar Meutya.

(Fachri Audhia Hafiez)