Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (29/10/2026). ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang

Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

Achmad Zulfikar Fazli • 29 October 2026 16:26

Pontianak: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil penyelidikan dengan sejumlah indikator pelanggaran.

"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, dilansir dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.
 


Dia menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin korporasi, antara lain kebakaran terjadi berulang di wilayah perusahaan, sumber api dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.

Luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam mengusulkan pencabutan izin terhadap korporasi terkait.

104 Laporan Karhutla dan 20 Tersangka Korporasi

Bareskrim Polri mencatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara, 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi, berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri," kata Asep.

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dok. Kementerian Kehutanan

Kepolisian juga memproses perkara yang melibatkan pelaku perseorangan. Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi dengan 245 tersangka dalam kasus karhutla yang mencakup luas lahan sekitar 5.859,12 hektare.

Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara terhadap korporasi juga masih berjalan, sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan.

"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.

(Achmad Zulfikar Fazli)